Pada sistem tersebut ada kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Sayangnya, penerapan sistem pemerintahan parlementer di masa berlakunya UUDS 1950 tidak membawa Indonesia ke arah yang kebih makmur, teratur, dan stabil, Adjarian.
Hal tersebut tercermin dari jatuh bangun kabinet sebanyak tujuh kali yang terjadi pada masa tersebut.
Kondisi negara terbilang kacau karena salah satunya adalah badan konstituante tidak berhasil menyusun undang-undang dasar yang baru.
Akibatnya, muncul persaingan politik dan kondisi bangsa dan negara pun menjadi tidak menentu.
Nah, kondisi yang membahayakan bangsa dan negara tersebut mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangan tentang konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.
"Kondisi bangsa Indonesia saat itu mendorong Presiden Soekarno menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan dekrit."
Baca Juga: Jawab Soal Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dari Setiap Periode
Namun, kondisi semakin gawat dan mengancam persatuan serta kesatuan bangsa.
Oleh karena itu Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959
Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
1. Pembubaran konstituante
2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
3. Pembentukan MPR dan DPA sementara.
Nah, itulah isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan gambaran tentang latar belakang dikeluarkannya dekrit tersebut.
Sekarang coba kita jawab pertanyaan berikut, yuk!
Pertanyaan |
Sebelum presiden mengeluarkan dekrit, berapa kabinet di Indonesia yang jatuh? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR