adjar.id – Sudah tahukah Adjarian apa saja bentuk-bentuk badan usaha milik swasta?
Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.
Tujuan dari badan usaha ini ialah untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam pendirian suatu badan usaha, diperlukanmodal yang besar, tanah, uang tunai, tenaga kerja, bahan baku, gedung kantor, dan mesin produksi.
Jadi, perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuannya, yaitu keuntungan atau laba.
O iya, berdasarkan segi hukum atau yuridisnya, badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta dalam peremonian nasional yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha milik swasta.
“Badan usaha selain dikelola oleh negara, juga ada badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta.”
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta, perseorangan, atau persekutuan.
Beberapa bentuk dari badan usaha milik swasta atau BUMS, antara lain:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan, seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, dan lain sebagainya dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
Umumnya, perusahaan perseorangan memiliki modal yang kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, dan memiliki tenaga kerja yang sedikit.
Selain itu, perusahaan perseorangan juga menggunakan alat produksi yang teknologinya masih sederhana.
“Perusahaan perseorangan dapat dengan mudah diganti menjadi bentuk lain, apabila syarat mendirikan perusahaan baru bisa terpenuhi.”
Baca Juga: Contoh Soal Materi Badan Usaha serta Jawaban dan Penjelasannya
2. Persekutuan Firma
Firma adalah perusahaan yang dibentuk atas dasar kesepatakan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama bersama.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis atau akta perjanjian di antara orang-orang yang merencanakan firma dan dilakukan di depan notaris.
Nah, apabila sebuah persekutuan dengan firma didirikan dengan resmi, maka akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Kemudian mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI.
O iya, modal firma berasal dari setoran setiap orang yang berkaitan dalam kesepakatan pendirian firma.
Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepatan bersama, Adjarian.
Setiap pemilik firma bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan, sementara pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetor.
“Pada prinsipnya setiap anggota persekutuan firma berhak memimpin perusahaan.”
Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, serta Pembahasan Materi Badan Usaha
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennotschaap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.
Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan.
Jadi pihak ini hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
Berdasarkan pengertian tersebut, pada dasarnya ada dua kelompok pemilih suatu perusahaan komanditer ini, yaitu:
Kelompok pertama adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan.
Itu disebut sebagai sekutu komplementer.
Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Perbankan Pelajaran Ekonomi
Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.
“Segala sesuatu mengenai perusahaan, seperti tata cara pembagian keuntungan dan sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis.”
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang saham memiliki hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden.
Nah, itulah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta atau BUMS yang dikelola oleh pihak swasta.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan persekutuan firma? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR