Kemudian mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI.
O iya, modal firma berasal dari setoran setiap orang yang berkaitan dalam kesepakatan pendirian firma.
Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepatan bersama, Adjarian.
Setiap pemilik firma bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan, sementara pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetor.
“Pada prinsipnya setiap anggota persekutuan firma berhak memimpin perusahaan.”
Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, serta Pembahasan Materi Badan Usaha
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennotschaap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.
Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan.
Jadi pihak ini hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
Berdasarkan pengertian tersebut, pada dasarnya ada dua kelompok pemilih suatu perusahaan komanditer ini, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR