Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman dalam mengawasi atau menilai suatu kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pemborosan sumber daya, pengangguran, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa kepatutan dan keadilan.
“APBD memiliki beberapa fungsi di antaranya fungsi perencanaan dan pengawasan.”
Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
Landasan Hukum APBD
Landasan hukum dalam penyusunan APBD antara lain:
1. UU No.32 Tahun 2003 pasal 25 tentang pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang menyusun serta mengajukan APBD kepada DPRD.
2. UU No.33 Tahun 2003 pasal 4 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggung jawaban keuangan daerah, dan tata cara pengawasan, penyusunan, serta perhitungan APBD.
Nah, itulah penjelasan seputar APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah mulai dari tujuan, fungsi, hingga landasan hukumnya.
Sekarang jawab pertanyaan ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja fungsi dari APBD? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Tonton juga video berikut ini, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR