APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah.
Adanya APBD membuat pemerintah daerah sudah memiliki gambaran tentang apa yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran selama satu tahun.
Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, penyelewengan, dan pemborosan yang merugikan masyarakat bisa dihindari, Adjarian.
Fungsi APBD
Berdasarkan UU No.33 Tahun 2003 pasal 66, APBD memiliki beberapa fungsi seperti:
1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas berarti APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan belanja dan pendapatan pada tahun yang bersangkutan.
“APBD bertujuan untuk melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.”
Baca Juga: Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian Indonesia
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan dalam waktu satu tahun.
3. Fungsi Pengawasan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR