1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman di Indonesia, baik yang menyangkut rekrutmen hakim agung maupun mengawasi perilaku hakim.
2. Agar bisa melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur masyarakat.
3. Menjaga konsistensi dan kualitas dari putusan lembaga peradilan karena adanya pengawasan yang intensif oleh lembaga independen.
4. Menjaga hubungan antara kekuasaan kehakiman dengan kekuasaan pemerintah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain.
Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Tugas Komisi Yudisial
Tugas dari Komisi Yudisial atau KY terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, dengan tugas utama:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR