2. Pengurus
Pengurus yang sudah menerima pelimpangan wewenang dari anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang sudah diambil dalam rapat anggota.
Pengurus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepentingan setiap anggotanya.
Tugas dan tanggung jawab pengurus, di antaranya:
“Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi semua kekayaan organisasi.”
Baca Juga: Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, dan Instrumen-Instrumennya
3. Pengawas
Pengawas memiliki tugas dan wewenang, di antaranya:
Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan koperasi Indonesia baik dari landasan, prinsip, dan perangkat organisasinya.
Sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja landasan koperasi Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video berikut ini juga, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR