1. Kepastian Hukum
KPK senantiasa mengutamakan landasan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijkan menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Keterbukaan
KPK senantiasa juga membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang kinerja lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Akuntabilitas
KPK senantiasa mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan lembaga kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Materi TKW CPNS, Nilai-Nilai dan Fungsi Pancasila
4. Kepentingan Umum
KPK senantiasa juga mengutamakan keseimbanagan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantas Korupsi.
5. Proporsionalitas
KPK menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR