Kemudian lambang koperasi diubah menjadi bentuk bunga teratai dengan dominan warna hijau.
Perubahan tersebut dilakukan pada tahun 2013. Berdasarkan Permen No. 02/Per/M.KUKM/IV/2012, perubahan itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
"Lambang koperasi pernah diubah dari pohon beringin menjadi bunga teratai."
Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, serta Pembahasan Materi Badan Usaha
Namun, Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin menganulir atau membatalkan penggunaan bunga teratai versi pemerintah tersebut setelah tiga tahun, Adjarian.
Menurut KBBI, menganulir berarti menganggap tidak sah (tidak berlaku).
Sesuai dengan surat nomor SKEP/03/Dekopin-E/I/2015 melalui Munas Dekopin 2014 dinyatakan bahwa gerakan koperasi kembali pada logo pohon beringin.
Lambang koperasi dikembalikan lagi secara resmi
Nah, melalui Permen No. 1/Per/M.KUKM/II/2015 secara resmi lambang koperasi dikembalikan lagi, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR