adjar.id – Adjarian sudah tahu asas-asas otonomi daerah?
Dalam pemerintahan negara Indonesia, terdapat wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pementah daerah yang disebut otonomi daerah.
Sistem otonomi daerah mulai dilaksanakan setelah disahkannya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah pusat tetap mengontrol pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
O iya, asas-asas otonomi daerah ini juga masuk dalam materi TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan CPNS.
Yuk, kita kenali lebih jauh tentang otonomi daerah dan asas-asas otonomi daerah berikut ini, Adjarian!
Tujuan Otonomi Daerah
Beberapa tujuan dari pelaksanaan sistem otonomi daerah, di antaranya:
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat di daerah.
2. Mengembangkan kehidupan masyarakat atas dasar demokrasi.
3. Mewujudkan pemerataan daerah.
4. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, tanpa membeda-bedakan daerah.
5. Mendorong upaya untuk pemberdayaan masyarakat.
6. Menumbuhkan kreativitas dan peran masyarakat dalam pemerintahan.
7. Mengembangkan peran dan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
8. Menjalin hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesatuan dan persatuan negara.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Berikut ini asas-asas otonomi daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, yaitu:
1. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah yang menjadi wakil dari pemerintah pusat.
2. Asas Desentraliasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan wewenangan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Nah, pemerintah daerah diberikan wewenang sendiri untuk mengurus daerahnya sendiri.
3. Asas Tugas Perbantuan
Asas tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Tugas ini diberikan dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan ketentutan tentang berbagai hal.
Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya
Misalnya sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan pembiayaan di daerah.
Tugas ini kemudian menjadi wewenang dari daerah provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Nah, itulah asas-asas otonomi daerah yang terbagi menjadi tiga jenis asas, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR