2. Berdasarkan Kriteria Feodal
Secara umum, pembagian masyarakat berdasarkan kriteria feodal ini adalah masyarakat yang masih menggunakan sistem kerajaan.
Beberapa wilayah di Indonesia masih menganut sistem kerajaan ini, seperti Yogyakarta, Surakarta, Kutai Banjar, Aceh, Cirebon, dan daerah lainnya.
Adjarian, ada beberapa pola dasar dari masyarakat feodal ini, di antaranya:
• Raja dan kaum bangsawan merupakan pusat kekuasaan yang harus ditaati oleh warganya, karena memiliki hak istimewa atau privilege.
• Terdapat lapisan utama, yaitu raja dan kaum bangsawan dan lapisan di bawahnya, yaitu rakyat kerajaan.
Baca Juga: Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia: Suku Bangsa dan Antargolongan
• Adanya pola ketergantungan, di mana kaum feodal seperti raja dan kaum bangsawan menjadi tokoh panutan yang harus disegani.
Sementara rakyat harus selalu menghamba dan berada pada tingkat bawah dan terkadang dirugikan.
• Terdapat pola hubungan yang diskriminatif, di mana kaum feodal bebas memperlakukan rakyatnya dengan semena-mena.
• Terdapat sistem stratifikasi tertutup bagi golongan bawah, sehingga golongan bawah tidak akan bisa berpindah menjadi golongan atas.
“Pada masyarakat feodal terdapat beberapa pola dasar, salah satunya pusat kekuasaan ada pada raja dan kaum bangsawan.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR