Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sama seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mulanya adalah BUMN dan kini menjadi badan hukum publik, Adjarian.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak tahun 2014.
Nah, kemudian sejak akhir 2019, BPJS Ketenagakerjaan kemudian resmi disebut dengan BPJAMSOSTEK.
BPJS Ketenagakerjaan berperan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam rangka mengatasi risiko sosial dan ekenomi akibat adanya hubungan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan ada empat jenis, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Manfaat Sayur Kol, Mulai dari Jaga Kesehatan Mata hingga Cegah Kanker
Untuk PU, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya.
Nah, untuk melindungi pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui empat program, yakni:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Pensiun (JP)
4. Jaminan Kematian (JKm)
Iuran JKK, JKm, dan sebagian JHT dan JP dibayarkan oleh perusahaan, Adjarian.
Nah, itulah gambaran perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR