4. Pasal 28 Ayat (5) UUD 1945
Bunyi Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 adalah:
“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
5. Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945
Bunyi Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 adalah:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Nah, itulah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR