Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
Bunyi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah:
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
2. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945
Bunyi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 adalah:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR