Dengan adanya Deklarasi Djuanda, kemudian batasan itu disahkan melalui UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Wilayah laut yang pada awalnya hanya satu juta kilometer persegi, kini berubah menjadi 3,1 kilometer persegi.
Nah, setelah melalui berbagai proses, Deklarasi Djuanda, kemudia mulai diakui secara Konvensi Hukum Laut PBB ketiga pada Tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut PBB tersebut juga dikenal dengan nama United Nations Convention On The Law of The Sea atau disingkat dengan istilah UCLOS.
Baca Juga: Sejarah Pancasila, Dasar Negara Republik Indonesia
Mendapat pengakuan dari UNCLOS pada tahun 1892, kawasan perairan Indonesia mulai berkembang menjadi 5,8 kilometer persegi.
Kawasan perairan ini terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman dengan luas 3,1 kilometer persegi.
Tidak hanya itu, pengakuan ini pun meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dengan luas dua juta kilometer persegi, lo.
O iya, UNCLOS juga mengesahkan keputusannya dengan Indonesia melalui UU 17 Tahun 1985.
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR