adjar.id - Akhir tahun biasanya menjadi masa siswa libur sekolah. Namun, untuk tahun ini benarkah tidak ada libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) bagi siswa?
Hingga saat ini, pademi COVDI-19 memang masih melanda dunia, tidak terkecuali Indonesia, Adjarian.
Nah, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Jadwal SNMPTN 2022, Catat Detail Tanggal dan Persyaratannya
Inmendagri tersebut memuat imbauan pemerintah agar sekolah tidak meliburkan siswanya di periode Natal dan Tahun Baru.
Periode Naru dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Adjarian.
Di samping itu, pembagian rapor semester satu oleh sekolah juga diimbau untuk dilakukan pada tahun 2022 mendatang.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
Berikut ini bunyi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Baca Juga: Mengenal Kosakata Nama Hari Libur Nasional dalam Bahasa Inggris
Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek
Nah, menanggapi Inmendagri Nomor 62 tersebut, Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran, Adjarian.
Berikut ini isi surat edaran dari Kemendikbudristek yang ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Baca Juga: Contoh Percakapan Merencanakan Kegiatan Hari Libur dalam Bahasa Inggris
Nah, itulah ketetapan pemerintah mengenai libur Nataru pada tahun 2021 ini, Adjarian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR