adjar.id – Mendefinisikan saham, obligasi, dan reksa dana sama dengan mengenal instrumen pasar modal di Indonesia.
Selain setiga jenis tersebut juga masih ada right dan waran yang menjadi instrumen di pasar modal.
Dalam buku Ekonomi dan Kehidupan kelas 11 SMA terdapat satu soal pada Latihan di halaman 82.
Pada soal Latihan tersebut kita diminta untuk mendefinisikan saham, obligasi, dan reksa dana yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Menjelaskan Tentang Jenis-Jenis Saham
Maka dari itu, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut.
Pasar modal sendiri merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dana, di mana penjualnya disebut pencari dana dan pembelinya disebut investor.
Sementara itu instrumen pasar modal merupakan semua surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai definisi saham, obligasi, dan reksa dana berikut ini!
Mendefisinikan Saham, Obligasi, dan Reksa Dana
1. Saham
Saham bisa didefinisikan sebagai tanda kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Saham sendiri berwujud selembar kertas yang di dalamnya menerangkan pemilik saham tersebut.
Akan tetapi, saat ini bentuk kepemilikan sahap sudah berubah menjadi account yang mengatasnamakan pemilih saham tersebut.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
Saham terdiri atas beberapa jenis, di antaranya:
• Saham Biasa
Saham umumnya merupakan jenis efek yang sering dipergunakan oleh emiten untuk mendapatkan dana dari masyarakat dan menjadi jenis saham paling populer di pasar modal.
• Saham Khusus
Saham khusus atau preferred stock merupakan jenis saham yang memerikan hak khusus kepada pemiliknya.
Nah, saham khusus ini terbagi lagi menjadi saham prioritas, saham bonus, dan saham pendiri.
2. Obligasi
Obligasi juga dapat didefinisikan sebagai instrumen utang yang berisikan janji dari pihak yang mengeluarkan obligasi untuk membayar pemilik obliga sejumlah nilai pinjaman beserta dengan bunganya.
Kepemilikan dari obligasi menunjukkan utang dari suatu perusahaan atau negara sehingga pemilik obligasi disebut juga dengan kreditor.
Obligasi juga disebut sebagai surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu.
Obligasi umumnya dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat yang tujuannnya untuk pembiayaan peruhaan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jawab Soal Macam-Macam Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Pasar Modal
Obligasi sendiri bisa diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan, lo.
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan disebut sebagai corporate bond, sementara yang diterbitkan pemerintah disebut goverment bond.
Nah, sebelum melakukan investasi pada obligasi, disarankan untuk memerhatikan peringkat obligasi, yaitu suatu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi.
3. Reksan Dana
Reksa dana merupakan sekumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan tertentu.
O iya, menurut UU No.8 Tahun 1955, reksa dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.
Nah, selanjutnya dana tersebut akan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada empat jenis reksa dana, yaitu:
• Reksa Dana Saham
Reksa dana saham merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya pada saham-saham emiten.
• Reksa Dana Obligasi
Reksa dana obligasi merupakan jenis obligasi dengan tingkat pengembalian dan risiko yang moderat.
• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang merupakann reksa dana yang menginvestasikan dananya pada pasar uang dengan memberikan tingkat risiko dan pengembalian yang rendah.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran merupakan reksa dana dari berbagai macam efek.
Baca Juga: Langkah-Langkah Perusahaan yang Ingin Go Public dalam Pasar Modal
Nah, itulah tadi definisi saham, obligasi, dan reksa dana yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab soal Latihan di halaman 82.
Tonton juga video berikut, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR