Pengertian Kewajiban dan Hak
Adjarian, sudah tahu belum apa itu kewajiban dan hak?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban merupakan sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan.
Sementara hak merupakan suatu kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.
Jadi, kewajiban bisa dikatakan sebagai sesuatu yang harus dilakukan dengan tanggung jawab dan hak merupakan sesuatu yang harus didapatkan.
Baca Juga: Jawab Soal Kewajiban dan Hak Warga Sekolah, Kelas 3 Tema 4 Subtema 2
Keduanya saling terikat satu dengan lainnya, di mana seseorang bisa mendapatkan haknya jika kewajibannya sudah dilakukan.
O iya, akan tetapi ada beberapa hak yang memang sudah didapatkan sejak lahir, yaitu hak hidup dan hak untuk mendapatkan kehidupan layak.
Nah, begitu juga dengan makanan, ada kewajiban dan hak tentang makanan yang di mana telah diatur dalam UUD 1945.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR