2. Saham Khusus
Saham khusus atau preferred stock merupakan jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak preferensi kepada pemiliknya.
Saham khusus ini dibedakan lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
• Saham Prioritas
Saham prioritas merupakan salam yang memberikan prioritas pada pemiliknya, seperti:
a. Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
b. Hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika perumahaan mengalami likuiditas.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Kerja Bursa Efek dalam Ilmu Ekonomi
• Saham Bonus
Saham bonus merupakan jenis saham khusus yang diberikan kepada pemegang saham lama.
Pemberian jenis saham ini tidak diimbangi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerimanya.
• Saham Pendiri
Saham pendiri merupakan jenis saham khusus yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa dalam proses pendirian suatu perusahaan dan yang tercantum di dalam akta pendirian.
Nah, itu tadi jenis-jenis saham yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab Latihan di halaman 82.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR