adjar.id – Adjarian, dalam suatu kegiatan ekonomi, ada produk-produk pasar uang yang diperdagangkan.
Pasar uang sendiri merupakan pasar tempat diperjualbelikannya dana dan surat berharga dengan jangka waktu pendek atau kurang dari satu tahun.
Dalam buku Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI yang ditulis Sukardi terdapat satu soal dalam Tes Formatif di halaman 56.
Pada soal Tes Formatif tersebut kita diminta untuk menjelaskan produk pasar uang yang juga menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam mengerjakannya.
Produk yang diperjual belikan di pasar uang hampir sama dengan produk yang diperjual belikan di pasar modal.
Nah, yang membedakan yaitu pada pasar uang, produk yang diperjualbelikan jangka waktunya pendek yaitu kurang dari satu tahun.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai produk-produk pasar uang untuk menjadi soal pada Tes Formatif di halaman 56, berikut ini!
1. Pasar Uang Antarbank
Pasar uang antarbank merupakan transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu bank kepada bank lain.
Nah, bank yang menerima dana merupakan bank yang mengalami kalah kliring, yaitu sebuah bank yang kekurangan dana untuk membayar nasabahnya.
Bank harus berusaha gar tidak mengalami kalah kliring sehingga tidak kehilangan kepercayaan dari nasabahnya.
O iya, tujuan pasar antarbank sendiri yaitu untuk membentuk suatu pasar uang yang teorganisir dan mendapatkan rentabilitas yang optimal.
Hal ini menjadi pertanda baik baik bank yang mengalami kekurangan likuiditas untuk memeroleh dana dengan cepat.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Kerja Bursa Efek dalam Ilmu Ekonomi
2. Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia atau SBI merupakan sejenis surat berharga yang dikeluarga Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Tujuannya yaitu untuk dibeli oleh bank umum dengan nominal nilai yang besar agar mengurangi peredaran uang di masyarakat.
Nah, bank umum yang mengalami kelebihan dana diharuskan untuk membeli sertifikat ini sesuai dengan jumlah dana yang dirasakan sebagai kelebihan.
Hal ini dilakukan agar dana berlebih dalam bank umum tersebut tidak beredar di masyarakat.
O iya, tindakan bank Indonesia mengeluarkan sertifikat Bank Indonesia yaitu untuk menekan laju inflasi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Surat Berharga yang Diperjualbelikan di Pasar Uang
3. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang atau SBPU merupakan surat berharga yang dikeluarga bank umum dan dibeli hanya oleh Bank Indonesia dengan nominal besar.
Tujuan dari SBPU ini yaitu untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.
Transaksi SBPU hanya terjadi antarbank saja dan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan secara umum.
Nah, dengan kata lain, SBPU ini merupakan kebalikan dari BPI agar laju inflasi bisa ditekan.
4. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito didapatkan langsung dari bank atau melalui perorangan yang sudah lebuh dahulu mendapatkan dari bank.
Sertifikat deposito merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank dalam nominal tertentu sebagai surat.
Nah, pemegang sertifikat deposito sendiri akan diberikan bunga yang disesuaikan dengan bunga deposito yang diambil sebelum jatuh tempo.
Sertifikat deposito sendiri bisa dicairkan atau diuangkan kembali ke bank oleh yang membawanya atau yang menunjukkannya di bank.
O iya, sertifikat deposito juga bisa diperjualbelikan di dalam masyarakat secara bebas dengan keuntungan mendapatkan bunga.
Baca Juga: Mempelajari Pasar Uang: Definisi, Jenis-Jenis dan Manfaatnya
5. Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang bisa menjual atau membeli jenis mata uang asing atau menukarkan mata uang asing dengan rupiah.
Perdagangan valuta asing tidak hanya dilakukan di bursa valuta asing, tetapi juga bisa dilakukan oleh lembaga yang khusus menangani kegiatan tersebut, seperti money changer.
O iya, nilai tukar uang yang ditukarkan disebut dengan kurs valuta asing.
Nah, itulah tadi produk-produk pasar uang yang dapat menjadi referensi Adjarian dalam mengerjakan soal Tes Formatif di halaman 56.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR