Tujuan dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut ini, adalah tujuan dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD berdasarkan Pasal 22D, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
a. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat, dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang atas memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UUD APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
d. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mebahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan mengenai rancangan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Nah Adjarian, itulah pengertian DPRD serta tujuan dan wewenang yang dimiliki DPRD, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu contoh wewenang yang dimiliki DPRD! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR