Nilai Dasar Otonomi Daerah
Dalam UUD 1945, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris
Nilai unitaris merupakan nilai yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.
Jadi, kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Indonesia tidak akan di bagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Nilai dasar desentralisasi teritorial ini bersumber dari isi dan jiwa yang terdapat pada pasal 18 UUD 1945.
Nah, berdasarkan nilai ini, pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Berkaitan dengan adanya dua nilai dasar tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah otonom.
Selain itu, kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat diserahkan sebagian ke pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
“Dalan otonomi daerah terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR