Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Adjarian, dalam Demokrasi Pancasila, musyawarah untuk mufakat sangat diperlukan, sebab setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya wajib dicapai dengan mufakat.
Akan tetapi, bila tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat kita tempuh melalui pemungutan suara, lo.
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu, yaitu:
Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Struktur dan Persyaratannya
a. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan.
b. Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
c. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
"Jika musyawarah tidak berjalan dengan lancar maka kita dapat melakukan pengambilan suara atau keputusan dengan pemungutan suara."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR