Kompetensi Lembaga Peradilan
Terdapat dua kompetensi lembaga peradilan, yaitu:
1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
Misalnya, pengadilan negeri yang wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayahnya.
2. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif merupakan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara.
Misalnya, suatu kasus tindak pidana yang dilakukan anggota TNI harus disidangkan di pengadilan militer.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
Nah, dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perbedaan kompetensi absolut dan relatif terletak pada wewenang dan fungsi dari lembaga peradilan itu sendiri.
Pada kompetensi absolut, kewenangannya didasari oleh wilayah hukum yang berlaku, sementara kompetensi relatif lebih kepada wewenang berdasarkan pokok perkara.
Itulah perbedaan kompetensi absolut dan relatif dalam lembaga peradilan yang bisa Adjarian jadikan sebagai salah satu referensi dalam menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 117.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR