Pengertian Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Adjarian, pada dasarnya manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan juga makhluk individu, ya.
Nah, menurut Roscoe Pound dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum, yaitu:
1. Kepentingan Umum
2. Kepentingan Masyarakat
Baca Juga: Jawab Soal 3 Manfaat Menaati Norma bagi Diri Sendiri
"Terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR