Mekanisme Kerja Bursa Efek
Mekanisme kerja bursa efek terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Prosedur Penerbitan Efek
Dalam penerbitan efek ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
• Komisaris melakukan konsultasi dengan pemegang saham untuk melakukan rencana go public, di mana perubahan ini membuat kepemilikan perusahan, hak, dan kewajiban saham akan berubah.
• Perusahaan menghubungi penjamin emisi, akuntan, notaris, atau konsultas hukum sebagai lembaga penunjang.
• Menyampaikan surat pernyataan perusahaan untuk menerbitkan efek lewat pasar modal kepada BAPEPAM.
• Menyampaikan pendaftaran emisi efek kepada kementerian keuangan dengan melalui ketua BAPEPAM.
• Perusahaan melakukan pertemuan dengan emiten, Bapepam, dan lembaga penunjang untuk mengecek dokumen, operasi, dan proyeksi perusahaan.
Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Seputar Pasar Modal dan Pasar Uang
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR