3. Apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual?
Jawaban dan penjelasannya:
Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak atas kekayaan intelektual yang meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri.
Pengaturan mengenai hak ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No.28 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2001, dan UU No.13 Tahun 2016.
4. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan?
Jawaban dan penjelasannya:
Perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan terwujudnya perdamaian dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
5. Apa saja faktor penentu perlindungan dan penegakan hukum?
Jawaban dan penjelasannya:
Faktor penentu perlindungan dan penegakan hukum yaitu:
• Hukum yang berlaku seperti undang-undang.
• Penegakan hukum.
• Masyarakat yang memahami hukum tersebut.
• Sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR