Itulah landasan yuridis atau landasan hukum kedaulatan rakyat, Adjarian.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Itu berarti UUD 1945 menjadi penentu dalam penyerahan bagian kedaulatan terkait pelaksanaannya ke suatu badan atau lembaga.
Keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsi badan atau lembaga tersebut ditentukan juga oleh UUD.
Namun demikian, hal tersebut tetap dalam pengawasan rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk berdasarkan mandat dari rakyat.
O iya, pembahasan tentang landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia tersebut bisa Adjarian gunakan sebagai salah satu referensi dalam menjawab soal pada Uji Kompetensi Bab 3, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP halaman 94.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR