adjar.id – Wilayah negara Indonesia sangatlah luas hingga pernah ada permasalahan perbatasan dengan negara lain.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu tabel, yakni Tabel 2.3 di halaman 40.
Pada tabel tersebut kita diminta untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang kaitannya dengan masalah perbatasan.
Nah, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Negara yang Berbatasan dengan Wilayah Darat dan Laut Indonesia
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang sudah ditegaskan dalam pasal 25 A UUD 1945.
Pasal tersebut menerangkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh UU.
Selain itu adanya ketentuan tersebut bisa semakin mengukuhkan kedaulatan wilayah negara Indonesia dan penegasan secara konstitusional mengenai batas wilayah Indonesia.
Meski begitu, pernah ada beberapa permasalahan perbatasan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain, sekarang kita simak penjelasan berikut ini, yuk!
1. Kasus Pulau Sipadan dan Linggitan
Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan melibatkan Indonesia dan Malaysia yang dimulai sejak tahun 1967 hingga 2002.
Penyelesaiannya, kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional.
Hasil keputusan dari Mahkamah Internasional adalah Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Baca Juga: Ciri dan Fungsi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
2. Kasus Pulau Miangas
Kasus Pulau Miangas ini melibatkan Indonesia dengan Filipina, di mana terjadi permasalahan mengenai batas perairan dari Indonesia dan Filipana.
Pulau Miangas yang letaknya dekat dengan Filipina, diklaim bahwa pulau itu milik Filipina yang didasari oleh Treaty of Paris 1898 yang menjadi dasar konstitusi Filipina.
Sementara itu, Indonesia berpegang pada wawasan nusantara yang sesuai dengan ketentuan konvensi PBB mengenai hukum laut.
Penyelesaian kasus ini dinyatakan lebih lanjut dalam protokol perjanjian ekstradisi Indonesia dan Filipina menganai definisi wilayah Indonesia.
Kemudian, ditegaskan bahwa Pulau Miangas merupakan milik Indonesia dan berada pada wilayah Indonesia sesuai dengan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional.
3. Kasus Ambalat
Kasus Ambalat ini melibatkan Indonesia dan Malaysia.
Pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukkan Ambalat ke wilayahnya.
Penyelesaian kasus ini dilakukan dengan mengadakan pertemuan liberal yang akhirnya memutuskan bahwa Ambalat masih menjadi wilayah Indonesia.
4. Kasus Pulau Nipa
Kasus Pulau Nipa ini melibatkan Indonesia dan Singapura, yang dimulai dengan adanya penambangan pasir laut oleh Singapura di Kepulauan Riau.
Penyelesaian kasus ini ialah Kementerian Pertahanan mengkampanyekan untuk mereklamasi Pulau Nipa, karena penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura.
Baca Juga: Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
5. Kasus Pulau Batik
Kasus Pulau Batik ini melibatkan Indonesia dengan Timor Leste yang mempermasalahkan wilayah Pulau Batik.
Penyelesaian kasus ini dengan mempertemukan pemangku adat antarwilayah perbatasan dengan izin dari pemerintah pusat.
Nah, itu tadi beberapa permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain mengenai perbatasan negara yang bisa menjadi referensi Adjarian menjawab Tabel 2.3 di halaman 40.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR