1. Kasus Pulau Sipadan dan Linggitan
Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan melibatkan Indonesia dan Malaysia yang dimulai sejak tahun 1967 hingga 2002.
Penyelesaiannya, kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional.
Hasil keputusan dari Mahkamah Internasional adalah Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Baca Juga: Ciri dan Fungsi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
2. Kasus Pulau Miangas
Kasus Pulau Miangas ini melibatkan Indonesia dengan Filipina, di mana terjadi permasalahan mengenai batas perairan dari Indonesia dan Filipana.
Pulau Miangas yang letaknya dekat dengan Filipina, diklaim bahwa pulau itu milik Filipina yang didasari oleh Treaty of Paris 1898 yang menjadi dasar konstitusi Filipina.
Sementara itu, Indonesia berpegang pada wawasan nusantara yang sesuai dengan ketentuan konvensi PBB mengenai hukum laut.
Penyelesaian kasus ini dinyatakan lebih lanjut dalam protokol perjanjian ekstradisi Indonesia dan Filipina menganai definisi wilayah Indonesia.
Kemudian, ditegaskan bahwa Pulau Miangas merupakan milik Indonesia dan berada pada wilayah Indonesia sesuai dengan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR