• Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif disebut juga sebagai kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasan untuk menyelenggarakan peradilan agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan.
Kekuasaan yudikatif ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
• Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan eksaminatif ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
• Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Selain itu juga untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan rupiah yang mana dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Baca Juga: Jawab Soal Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Pada tingkat pemerintah daerah, pembagian kekuasaan berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat, seperti Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR