Hak asasi manusia atau HAM tertulis dalam Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999, di mana HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia.
HAM juga menjadi suatu anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi, baik oleh manusia lain maupun negara.
Nah, pentingnya menjaga HAM membuat dasar negara kita yaitu Pancasi memberikan jaminan untuk tegaknya HAM di Indonesia.
Jaminan tersebut terdapat dalam sila-sila yang ada di Pancasila, mulai dari sila pertama sampai sila kelima semua mencakup tegaknya HAM di Indonesia.
Baca Juga: HAM: Pengertian, Ciri-Ciri, Macam-Macam, dan Contoh Penerapannya
Hal ini semakin dipertegas dengan adanya UUD 1945 yang memuat pasal-pasal mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia.
O iya, hak asasi manusia ini sifatnya universal dan tidak terpengaruh oleh apapun, seperti suku, ras, jenis kelamin, bahkan status kewarganegaraan seseorang.
Yuk, setelah mengetahui mengenai hak asasi manusia, kita lanjut ke pembahasan mengenai jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR