7. Menurut A.J. Milne
A.J. Milne mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seluruh manusia di segala tempa dan waktun.
Hak ini juga menurutnya tidak memandang agama, kebangsaan, status sosial, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya yang dimiliki manusia.
8. Menurut G.J. Wolhoff
G.J. Wolhoff mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dan mengakar dalam diri manusia.
Hak ini tidak bisa dihilangkan, karena jika hak ini hilang maka derajat kemanusiaan juga akan hilang.
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA
9. Menurut UU RI No.39 Tahun 1999
Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat dalam hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.
Hak ini juga menjadi anugerah yang diberikan Tuhan dan wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, baik oleh negara, hukum, pemerintah, maupun manusia lainnya.
Tujuannya agar harkat dan martabat manusia mendapat perlindungan dan kehormatan.
Nah, itu tadi beberapa pengertian HAM menurut para ahli yang salah satunya adalah berasal dari John Locke.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Hak asasi menurut John Locke mencakup beberapa hal, apa sajakah itu? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR