Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia menurut para ahli dan UUD 1945.
1. Menurut Jan Materson
Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM dari PBB mengungkapkan HAM sebagai hak-hak yang melepat dalam diri manusia.
Materson melanjutkan bahwa tanpa adanya hak itu, manusia tidak bisa hidup sebagai manusia pada umumnya.
Baca Juga: HAM: Pengertian, Ciri-Ciri, Macam-Macam, dan Contoh Penerapannya
2. Menurut John Locke
Jon Locke mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.
Hak ini mencakup persamaan dan kebebasan, serta menjadi hak bagi manusia untuk mempertahankan hidup serta harta benda yang dimiliki manusia tersebut.
3. Menurut Peter R Behr
Peter R Behr mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia untuk mengembangkan dirinya.
Nah, sifat dari hak ini yaitu mutlak dan tidak dapat diganggu oleh manusia lainnya.
“HAM menurut John Locke menjadi suatu hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR