3. Rumusan Dasar Soekarno
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan lima rumusan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat dan demokrasi
Baca Juga: Makna 5 Lambang Pancasila yang Merupakan Dasar Negara Indonesia
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa.
Setelah Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara, usulan pancasila tersebut dibahas lebih lanjut oleh para anggota kecil BPUPKI.
Anggota kecil BPUPKI juga dikenal dengan nama Panitia Sembilan, yang terdiri dari:
- Ir. Soekarno sebagai ketua.
- Drs. Moh. Hatta sebagai anggota.
- Mr. Muh. Yamin sebagai anggota.
"Anggota kecil BPUPKI dikenal dengan nama Panitia Sembilan."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR