Namun, dalam sidang PPKI dilakukan sejumlah perubahan terhadap rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta serta rancangan Batang Tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.
Total ada empat perubahan yang meliputi:
1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2. Sila pertama, yakni "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan, "Ketuhanan Yang Maha Esa".
3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi: "Presiden ialah orang Indonesia asli".
Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?
4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Nah, itulah pembahasan soal pada buku PPKn kelas 7 SMP tentang bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan.
Selain itu kita juga sudah membahas sistematika UUD 1945 setelah perubahan dan juga perubahan tentang rumusan UUD 1945.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR