Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan dan setelah Perubahan
Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan meliputi:
1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:
1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Rumusan UUD
Sebelumnya telah disebutkan bahwa UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada sidang yang digelar pada 18 Agustus 1945.
Nah, sebelum disahkan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia disusun oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR