adjar.id – Adjarian, Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993. Meski begitu masih terdapat berbagai komisi nasional yang berkaitan dengan HAM.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat Tugas Mandiri 1.4 di halaman 24.
Pada soal Tugas Mandiri 1.4 tersebut terdapat tabel yang berisikan nama-nama lembaga komisi nasional atau komnas yang ada kaitannya dengan HAM.
Komisi nasional yang ada di tabel tersebut, yaitu Komnas perlindungan anak Indonesia dan komisi nasional anti kekerasan terhadap wanita.
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Lalu, ada komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional.
Jadi dalam tabel tersebut. kita diminta untuk mengidentifikasi fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga tersebut yang di mana masuk ke dalam materi PPKn kelas 11 SMA.
Nah, kita akan membahas soal pada Tugas Mandiri 1.4 tersebut dalam sebuah pembahasan berikut ini!
1. Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Komisi nasional perlindungan anak Indonesia atau KPAI merupakan suatu lembaga di Indonesia yang bertujuan untuk memantau, memajukan, dan juga melindungi hak anak, serta mencegah adanya pelanggaran hak anak.
Selain itu komisi ini juga bertujuan untuk yang dilakukan, baik oleh perorangan, lembaga, maupun negara.
Tugas dari KPAI sendiri, di antaranya adalah:
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan dan pelaksanaan perlindungan hak anak.
- Melakukan mediasi jika terjadi pelanggaran hak anak.
- Menerima dan melakukan tindakan dari pengaduan masyarakat tentang pelanggaran hak anak.
Sementara, fungsi KPAI adalah:
- Mengumpulkan informasi dan data mengenai perlindungan dan pelanggaran hak anak.
- Memberikan perlindungan khusus kepada anak.
- Memberikan laporan dan pendangan mengenai hukum serta kebijakan anak.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi perempuan yang ada di Indonesia.
Tugas dari komisi anti kekerasan terhadap perempuan ini, di antaranya:
Baca Juga: Jawab Soal Materi PPKn Kelas 11 SMA, Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
- Menegakkan hak asasi manusia terhadap seluruh perempuan di Indonesia.
- Membuat kondisi yang baik agar tidak terjadi kekerasan kepada perempuan.
- Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan kepada perempuan Indonesia.
Sementara itu, fungsi dari komisi anti kekerasan terhadap perempuan, di antaranya:
- Meningkatkan segala upaya pencegahan agar tidak terjadi kekerasan kepada perempuan Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberikan perlindungan kepada perempauan dan menghapus segala tindakan kekerasan.
3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha merupakan suatu lembaga yang dibentuk untuk memberika kepastian usaha berupa kepastian hukum kepada pelaku ekonomi.
Tugas dari komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha ialah:
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
- Menyebarkan informasi mengenai suatu usaha kepada konsumen.
- Bekerja sama dengan berbagai instansi yang terkait dengan konsumsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
- Membantu pemerintah dalam mengawasi barang dan jasa.
Fungsi dari komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha, yaitu melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam suatu kegiatan perekonomian.
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional atau KKRN merupakan suatu lembaga yang berperan dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang berat.
Tugas dari KKRN adalah:
- Menerima laporan atau pengaduan dari korban, pelaku, atau keluarga korban yang menjadi ahli waris sah.
- Melakukan tindak penyelidikan dan klarifikasi terhadap pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban dan Pembahasan Materi Hak Asasi Manusia
- Memberikan rekomendasi terhadap presiden mengenai permohonan amnesti.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pemberian rehabilitasi atau kompensasi.
Sementara fungsi KKRN sendiri yaitu mengungkapkan kebenaran dari adanya pelanggaran terhadap HAM berat dan juga melakukan rekonsiliasi.
Nah, itu tadi tugas dan fungsi dari komisi nasional yang berkaitan dengan HAM sebagai bahan referensi bagi Adjarian saat mengerjakan Tugas Mandiri 1.4 di halaman 24.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR