Ketentuan Tanam Paksa
Pada tahun 1830, Van den Bosch diangkat menjadi Gubernur Jenderal baru VOC di Jawa, yang di mana saat tiba di Jawa Van den Bosch langusng mencanangkan sistem dan program tanam paksa.
Tanam paksa secara umum membuat petani wajib menanam tanaman-tanaman yang bisa diekspor ke pasar dunia, seperti kopi, tembakau, tebu, dan nila.
Ada beberapa ketentuan tanam paksa yang termuat dalam lembaran negara tahun 1834 No.22, yang di antaranya:
1. Penduduk menyediakan tanahnya untuk pelaksaan tanam paksa.
Baca Juga: Latar Belakang, Isi, dan Dampak Perjanjian Renville bagi Indonesia
2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tanam paksa tidak boleh lebih dari seperlima tanah pertanian milik penduduk desa.
3. Waktu dan pengerjaan tanam paksa tidak melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4. Tanah yang disediakan untuk tanaman tanam paksa dibebaskan dari pajak tanah.
5. Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan tanam paksa wajib diserahkan pada pemerintah Belanda.
"Tanam paksa di mulai saat kedatangan Van den Bosch di Jawa pada 1830 dengan melakukan beberapa aturan mengenai sistem tanam paksa."
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR