adjar.id - Saat ini beberapa daerah dikabarkan telah turun level dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.
Nah, tahukah Adjarian apa yang dimaksud dengan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4 pada penerapan PPKM?
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Baca Juga: Kepanjangan PPKM dan Daftar Peraturan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Biasanya, PPKM diterapkan secara berkala di sejumlah daerah di Indonesia bergantung pada kondisi masing-masing wilayah.
Nah, level-level tersebut menjadi indikator dari kondisi suatu wilayah.
Banyak dari Adjarian yang mungkin sudah sering mendengar tentang status tingkat level suatu daerah.
Namun, mungkin banyak yang belum benar-benar tahu apa maknanya. Nah, supaya tidak bingung lagi, kali ini kita akan membahasnya, Adjarian.
Level Situasi Pandemi
Level-level yang sebelumnya sudah kita singgung di atas dapat disebut sebagai asesmen level situasi pandemi.
Nah, yang dimaksud dengan asesmen adalah penilaian. Lalu, apa itu asesmen level situasi pandemi?
Asesmen level situasi pandemi merupakan indikator yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan pengetatan atau pelonggaran upaya-upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Nah, menurut Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021, pada dasarnya ada lima level situasi pandemi, yakni:
Baca Juga: Bagaimana Cara Menerapkan Sila Kedua Pancasila Saat Pandemi COVID-19?
- Level situasi 0
Level situasi 0 maksudnya adalah situasi tanpa penularan lokal.
- Level situasi 1
Di level situasi 1 ini penularan tidak terjadi, tapi ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan.
Kalaupun ada kasus, epidemi masih bisa dikendalikan dengan tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.
- Level situasi 2
Nah, level situasi 2 berarti situasi di mana insiden komunitas rendah.
- Level situasi 3
Level situasi 3 menunjukkan situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
Di samping itu, ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
- Level situasi 4
Level ini berarti transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons yang tidak memadai.
O iya, level situasi pandemi tersebut pada dasarnya dibuat berdasarkan rangkuman dari pedoman WHO.
Baca Juga: Masih dalam Masa Pandemi, Ini 6 Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Arti PPKM Level 1, 2, 3, dan 4
Nah, terkait dengan penerapan PPKM di masa pandemi COVID-19, berikut ini arti dari status Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.
- Level 1 (Insiden rendah)
Angka Konfirmasi positif COVID-19: < 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: < 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19: < 1 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19: 20 hingga < 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: 5 hingga < 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu
Angka kematian akibat COVID-19:< 2 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Level 3 (Insiden Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19: 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: 10 hingga 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19: 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan COVID-22?
- Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19: > 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: > 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19: > 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Nah, itulah yang dimaksud dengan status Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4, Adjarian.
Status level tersebut menjadi tolok ukur dan bahan pertimbangan pemerintah dalam menerapkan PPKM di suatu wilayah di Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR