- Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19: 20 hingga < 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: 5 hingga < 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu
Angka kematian akibat COVID-19:< 2 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Level 3 (Insiden Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19: 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: 10 hingga 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19: 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan COVID-22?
- Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif COVID-19: > 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap di RS akibat COVID-19: > 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka kematian akibat COVID-19: > 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Nah, itulah yang dimaksud dengan status Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4, Adjarian.
Status level tersebut menjadi tolok ukur dan bahan pertimbangan pemerintah dalam menerapkan PPKM di suatu wilayah di Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR