Fungsi Bandara
Bandara memiliki sejumlah fungsi penting, Adjarian.
Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut ini beberapa fungsi bandara:
1. Menjadi tempat penyelenggaraan pemerintahan
Nah, sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan, bandar udara menjadi lokasi unit kerja instansi pemerintah dalam menjalankan tugas serta fungsinya atas masyarakat.
Nah, tugas dan fungsi pemerintah terhadap masyarakat dalam hal ini di antaranya meliputi pembinaan atas kegiatan penerbangan, keimigrasian, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Baca Juga: 4 Jenis Pesawat Sederhana: Tuas, Bidang Miring, Katrol, dan Roda Berporos
2. Menjadi tempat penyelenggaraan pengusahaan
Sebagai tempat penyelenggaraan pengusahaan, bandara menjadi tempat usaha bagi beberapa instansi seperti:
- Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara
- Badan Usaha Angkutan Udara
- Badan Hukum Indonesia
- Perorangan
Yap, perseorangan juga bisa menyelenggarakan usaha melalui kerja sama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
Nah, berdasarkan fungsi-fungsinya tersebut, secara garis besar bandara memiliki peran menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR