adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP terbitan Kemendikbud edisi revisi 2017 ada tugas yang meminta kita untuk mendiskusikan dalam kelompok tentang apa akibatnya apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah.
Tugas tersebut merupakan bagian dari "Aktivitas 2.2" yang ada di halaman 31, Adjarian.
Nah, untuk bisa mendiskusikan hal tersebut, kita harus mengingat lagi tentang UUD 1945 dan juga bagian pembukaannya.
Sebelum amandemen atau perubahan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas bagian: (1) Pembukaan, (2) Batang Tubuh (pasal-pasal), dan (3) Penjelasan.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Nah, setelah amandemen, sistematika UUD 1945 meliputi: (1) Pembukaan dan (2) Pasal-pasal.
Jadi, UUD 1945 saat ini terdiri dari dua bagian, yakni Pembukaan dan pasal-pasal, Adjarian.
Perihal sistematika UUD 1945 ini ditegaskan di dalam Pasal II Aturan Tambahan yang berbunyi:
"Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal.
Nah, berdasarkan tertib hukum, kedudukan keduanya tidak sama.
Kedudukan Pembukaan lebih tinggi daripada pasal-pasal. Mengapa bisa begitu?
Sebab, bagi Indonesia Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental atau disebut dengan staats-fundamentalnorm.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Nah, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah untuk negara yang sudah dibentuk.
Dari segi hukum, Pembukaan UUD 1945 hanya bisa diubah oleh pembentuk negara ketika negara dibentuk .
Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Nah, kelangsungan negara ini terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD 1945, Adjarian.
Pokok Kaidah Fundamental di dalam Pembukaan UUD 1945
Dilansir dari sumber yang sama, yakni buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP terbitan Kemendikbud edisi revisi 2017, pokok kaidah fundamental dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi:
1. Pokok-pokok pikiran diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD
2. Pengakuan kemerdekaan adalah hak segala bangsa
3. Cita-cita nasional
4. Tujuan negara
Baca Juga: Perjuangan-Perjuangan Diplomasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
5. Kedaulatan rakyat
6. Dasar negara Pancasila.
Lalu, apa akibatnya apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah?
Hakikatnya, mengubah Pembukaan UUD 1945 sama seperti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan negara berdaulat yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Jadi, sederhananya mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama saja mengubah tatanan NKRI seperti dasar negara, tujuan negara, cita-cita nasional, pengakuan kemerdekaan, dan sebagainya
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR