Tugas Polri
Berikut ini adalah tugas Polri, yaitu:
1. Menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi kasus pelanggaran hukum.
2. Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
3. Melaksanakan segala aturan yang dibuat oleh pihak yang berkuasa saat terjadi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Fungsi Polri
Berikut ini adalah fungsi Polri, yaitu:
1. Menyelenggarakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
2. Menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Nah, Adjarian itu tadi pembahasan mengenai tugas dan fungsi TNI dan Polri yang bisa menjadi referensi untuk mengerjakan tugas kelompok 2.3 halaman 60.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR