Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN merupakan suatu kebijakan fiskal yang dibuat dalam konteks pembangunan Indonesia.
APBN pada hakikatnya adalah rencana kerja yang akan dilakukan pemerintah suatu negara dalam satu tahun dalam angka rupiah.
O iya, landasan hukum dari APBN ini adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945, di mana DPR memiliki peran untuk menyetujui atau tidaknya anggaran pemerintah pusat ini.
Baca Juga: Dampak Pengangguran dan Cara Mengatasinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
Struktur APBN sendiri tendiri atas penerimaan yang terdiri dari penerimaan dalam negeri berupa pajak, migas, dan lainnya serta penerimaan luar negeri berupa bantuan program dan proyek.
Lalu ada pengeluaran negara yang terdiri atas pengeluaran pembangunan berupa belanja barang, subsidi daerah otonom dan lainnya serta pengeluaran rutin berupa pembiayaan proyek dan bangunan.
“APBN dilakukan oleh pemerintah pusat sementara APBD dilakukan oleh pemerintah daerah.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR