adjar.id – Pasar bebas pada hakikatnya adalah bentuk perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
Perdagangan antarnegara tersebut dapat berupa impor dan ekspor di mana regulasinya diatur oleh negara-negara yang bersangkutan.
O iya, pada pasar bebas perimerintah tidak melakukan diskriminasi kepada impor atau ekspor tersebut.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis, Fungsi dan Faktor yang Memengaruhi Penawaran
Tujuan pasar bebas ini salah satunya untuk membuka peluang ekonomi dan meningkatkan perekonomian.
Contoh dari pasar bebas ini adalah adanya organisasi pasar bebas seperti Uni Eropa, MEA, dan lainnya.
Adjarian, ada banyak organisasi yang berkaitan dengan pasar bebas, lo.
Nah, yuk kita kenali jenis-jenis organisasi ekonomi dalam pasar bebas.
“Pasar bebas adalah perdagangan yang tidak diatur oleh otoritas seperti pemerintah.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR