Lembaga Usaha
Peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana antara lain, yaitu:
- Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penanggulangan bencana.
- Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik.
- Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Baca Juga: Usaha Melestarikan Sumber Daya Alam bagi Kehidupan Makhluk Hidup
Lembaga Internasional
Peran lembaga internasional dalam penanggulangan bencana antara lain, yaitu:
- Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah terhdap pekerjanya.
- Lembaga asing juga dapat melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan bersama mitra kerja dari Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga asing diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Lembaga usaha wajib menginformasikan kepada publik secara transparan."
Nah, itulah lembaga-lembaga yang berperan dalam menanggulangi bencana alam di Indonesia yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Sebutkan dua peran lembaga internasional! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR