Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Berdasarkan Undang-undang RI nomor 24 Tahun 2007, Negara wajib membuat Lembaga Pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang mengurusi kebencanaa, yaitu BNPB.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri dari dua unsur, yaitu:
- Pengarah penanggulangan bencana.
- Pelaksana penanggulangan bencana.
Baca Juga: Mengetahui Persebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia
Badan Pemerintah Penanggulangan Daerah (BPBD)
Pemerintah di daerah diwajibkan juga untuk membuat Badan Pemerintah Penanggulangan Daerah (BPBD), lo.
Badan pada tingkat provinsi ini dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat dengan eselon.
Selain itu, badan pada tingkat kabupaten atau kota dipimpin oleh seorang pejabat yang setingkat dengan bupati atau wali kota.
"BNPD memiliki tingkatan yang selevel dengan menteri."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR