Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pakak hanya jika wajib pajak melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu.
Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala ya, Adjarian.
Selain itu, pajak ini dapat dilakukan jika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak.
2. Pajak Menurut Siapa yang Memungut
- Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya.
Contohnya, Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Mempelajari Pasar Uang: Definisi, Jenis-Jenis dan Manfaatnya
- Pajak Daerah atau Lokal
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu saja, ya, Adjarian.
Umumnya, pajak daerah dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II.
"Salah satu aparat yang melakukan tugas untuk memungut pajak adalah Dirjen Pajak."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR