Jenis-Jenis Pajak
Pajak terbagi menjadi tiga jenis, yaitu menurut sifatnya, siapa yang memungut, dan objek yang dikenakan.
1. Pajak Menurut Sifatnya
- Pajak Langsung atau Direct Tax
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak.
Nah, surat ketetapan pajak memuat berapa besar pajak yang harus ditanggung sendiri oleh rakyatnya yang wajib pajak.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia
Sebab, pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain.
- Pajak Tidak Langsung atau Indirect Tax
"Pajak langsung dilakukan secara berkala."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR